Bila ada yang memiliki rumah subsidi dan mau tahu soal aturan rumah subsidi, biasanya tak jauh dari pertanyaan tentang renovasi rumah. Betul?
Hal itu wajar sebab sejak 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan rumah subsidi. Dilengkapi dengan berbagai aturan yang berlandaskan undang-undang.
Seperti apa aturan rumah subsidi terkait renovasi? Berikut 7 rangkumannya!
1. Melapor Bank, Sudah?
Setelah ada keinginan dan rencana untuk merenovasi rumah, coba segera lapor pada bank. Sebab sebelum renovasi dilakukan harus melapor pada bank.
Pelaporannya cukup mudah. Datang pada bank yang menaungi KPR rumah, lalu data apa saja kebutuhan pada renovasi yang akan dilakukan.
Usahakan renovasi yang dilaporkan bukanlah renovasi besar. Mengapa? Jawabannya sangat berkaitan dengan bahasan di bawah.
2. Larangan Renovasi Rumah Sebelum 5 Tahun
Bagi pemilik rumah subsidi, merenovasi ternyata dilarang bila belum 5 tahun memiliki rumah sejak angsuran dimulai.
Namun, ada kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah pada aturan ini. Yaitu membagi dua kategori renovasi yang dimaksud. Ada renovasi kategori besar dan renovasi ringan. Untuk renovasi ringan pada rumah subsidi sangat diperbolehkan.
Berikut ini poin-poin yang dilarang karena termasuk renovasi besar:
a. Pembangunan Lantai Tingkat 2
Bagi pemilik rumah subsidi yang punya banyak kebutuhan dan sudah ingin meninggikan rumah jadi 2 lantai harap bersabar.
Dari aturan yang ada, renovasi besar seperti meningkatkan lantai diharuskan menunggu hingga mencapai masa 5 tahun memiliki rumah subsidi.
Pastikan juga, bila 5 tahun sudah berjalan, pilih jasa renovasi rumah yang mumpuni. Terutama bila kita berada di Jawa Tengah, ada opsi memilih Mitrabangun.id agar renovasi semakin mudah.
b. Mengubah Fasad atau Bagian Depan Rumah
Sebagian dari pemilik rumah subsidi terkadang ingin mengubah tampilan fasad alias bagian depan rumah.
Namun, ternyata pemerintah tidak ingin masyarakat sibuk dengan renovasi besar depan bagian depan rumah. Setelah 5 tahun memiliki rumah barulah diperkenankan mengubah tampilan fasad.
Di sisi lain ada kebutuhan dari developer yang dilansir dari beberapa sumber ingin menyamaratakan penampilan depan sampai 5 tahun lamanya.
Topik Terkait: 7 Cara Renovasi Rumah Bagian Depan, Sudah Tahu?
3. Renovasi Rumah Subsidi, Bisa!
Setelah sebelumnya kita membahas larangan renovasi rumah pada rumah subsidi, kini saatnya mencari tahu apa saja yang diperbolehkan dalam merenovasi rumah subsidi.
Bila belum 5 tahun memiliki rumah, ternyata tetap diperkenankan merenovasi rumah subsidi secara ringan. Apa saja yang termasuk renovasi ringan pada rumah subsidi?
a. Aturan Rumah Subsidi Menambah Pagar
Menambah pagar pada rumah menjadi kepentingan yang tidak bisa ditunda. Apalagi bila kita sudah memiliki budget untuk hal itu.
Syukurnya dari pemerintah tidak melarang melakukan renovasi seperti memasang pagar pada rumah subsidi. Apalagi ada dua manfaat yang didapat, yaitu keamanan dan keindahan.
b. Atap Bocor
Renovasi atap bocor juga menjadi kebutuhan yang sangat dibutuhkan dalam waktu cepat. Tidak mungkin kan kita menunggu rumah banjir hanya untuk izin pada pihak developer dan bank.
c. Tembok Rembes
Bila menemukan kerusakan pada tembok rumah seperti rembes, maka rumah subsidi diperbolehkan untuk segera melakukan renovasi.
d. Memasang Kanopi
Kanopi di depan rumah subsidi memiliki banyak manfaat. Syukurnya kanopi termasuk yang diperbolehkan untuk dipasang.
Setelah di pasang kanopi biasanya rumah subsidi menjadi lebih indah dan lebih adem dari sorotan matahari.
e. Septic Tank Boleh Diubah
Bila ada kebutuhan terkait yang satu ini, pemilik rumah diperbolehkan merenovasi langsung. Baik itu penambahan ukuran maupun pemindahan posisi.
Pastikan tetangga tidak terganggu dengan renovasi yang mengubah septic tank rumah ya!
4. Boleh Memanfaatkan Sisa Lahan
Bila kita melihat rumah subsidi, biasanya ada lahan kosong yang masih dibiarkan begitu saja. Nah, itu bisa dimanfaatkan bila suatu hari ingin merenovasi rumah.
Seperti menambah ruang jemuran, ruang laundry, atau menambah kamar kecil untuk kebutuhan istirahat anggota keluarga.
Namun, pastikan tidak melebihi batas sampai menerobos ke jalan dan tetangga sebelah ya. Utamakan suasana tentram dan damai di sekitar wilayah rumah.
5. Menggunakan Rumah Subsidi untuk Komersial?
Rasanya wajar bila rumah subsidi dilarang untuk kegiatan komersial, sebab target pasarnya adalah masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi.
Kegiatan komersial adalah kegiatan yang menghasilkan uang dari bekerja. Seperti menjadikan rumah subsidi menjadi cafe atau studio itu tidak diperbolehkan.
Bila dibolehkan, bisa jadi rumah subsidi akan diborong oleh orang kaya dan disewakan sebagai tempat menjalankan bisnis kecil.
6. Luas Lahan dan Luas Bangunan Rumah Subsidi
Ada ketentuan khusus yang disampaikan pemerintah secara tegas. Aturan luas lahan rumah subsidi minimal adalah 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Sedangkan aturan luas bangunan rumah subsidi minimal adalah 21 m2 dan maksimal adalah 36 m2. Maka pastikan renovasi yang dilakukan tak melanggar aturan ini.
7. Aturan Rumah Subsidi Mengubah Warna
Pada rumah subsidi dibolehkan mengganti cat ruangan sesuai kebutuhan di rumah. Jadi silakan pilih warna paling sesuai untuk menghias rumah yang sudah diangsur.
Akhir Kata
Pada akhirnya aturan rumah subsidi harus kita perhatikan agar renovasi tidak menyalahi aturan yang ada. Sehingga renovasi pada rumah subsidi bisa berjalan dengan lancar. Apalagi bila ingin menambah lantai jadi 2 tingkat.
Terkait hal itu ada saran yang mungkin bisa kita coba. Yaitu cek Mitrabangun.id di media sosial dan website agar ada inspirasi tentang renovasi dan bangun rumah yang beragam.