Dalam dunia sipil pasti sudah tak asing lagi dengan istilah kontraktor. Sering kali kita mendengar istilah kontraktor saat ada proyek pembangunan atau renovasi suatu bangunan.
Lalu, apa itu kontraktor? Mari kita simak penjelasan di bawah ini!
Pengertian Kontraktor
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kontraktor berarti pemborong.
Sedangkan Menurut Ervianto (2005), kontraktor adalah orang atau badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan serta syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Kontraktor adalah orang yang akan bertanggung jawab untuk pengadaan material, berbagai peralatan bangunan, tenaga kerja dan sebagainya yang dibutuhkan dalam proses pelaksanaan proyek.
Selain itu, kontraktor juga bertugas untuk mengawasi jalannya pembangunan, supaya pekerjaan dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai dengan yang diharapkan atau ditargetkan.
Setelah mengetahui pengertian kontraktor, ada istilah lain yang mungkin sudah tak asing lagi, yaitu subkontraktor.
Apa itu sub kontraktor?
Menurut Imam Soeharto (2001), sub kontraktor adalah kontraktor yang menerima pekerjaan pemborongan dari kontraktor lain yang lebih bonafide.
Cara Mendapatkan Proyek
Untuk mendapatkan proyek pekerjaan, ada 2 cara yang biasanya digunakan oleh kontraktor. Apa saja 3 cara tersebut? Simak penjelasan berikut ini!
a. Ditunjuk oleh pemilik atau pengguna jasa
Pemilik bangunan akan menghubungi kontraktor untuk bekerja sama melaksanakan pembangunan proyek, tanpa melakukan lelang.
b. Mengikuti lelang proyek
Untuk memenangkan lelang ini, kontraktor harus bersaing dengan beberapa kontraktor lain dan bisa memenuhi kriteria ataupun syarat-syarat dalam melakukan pembangunan yang layak dan sesuai permintaan dari pemilik.
Selain itu, kontraktor harus menawarkan harga terbaik untuk bisa bersaing dengan kontraktor lainnya.
c. Menawarkan Lewat Internet
Kini zaman sudah semakin canggih, ada saja kontraktor yang memasang jasanya di internet. Seperti pada halaman ini: Jasa Bangun Rumah Kota Semarang
Tugas dan Tanggung Jawab
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan kontraktor, kita perlu mengetahui tugas dan tanggung jawab apa yang harus dipenuhi oleh tiap kontraktor dalam melaksanakan tugasnya.
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari kontraktor, yaitu:
- Membuat perencanaan pelaksanaan proyek dari segi desain, biaya, dan tahapan pekerjaannya.
- Membuat estimasi biaya/ RAB yang meliputi bahan baku, upah pekerja, sewa alat, dan biaya tambahan lainnya.
- Mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan di proyek.
- Memastikan bahwa ketentuan dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi terlaksana dengan baik, sehingga seluruh pekerja yang berada di lokasi proyek terjamin kondisi dan kesehatannya.
- Melakukan koordinasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan konstruksi yang ditangani klien dan sub kontraktor.
- Mengurus seluruh perizinan dan peraturan terkait proyek pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Hak dan Kewajiban Kontraktor
Kontraktor memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi setelah melakukan perjanjian kontrak (atau disebut akad) dengan pengguna jasa.
Hak dan kewajiban tersebut di antaranya:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana yang telah dibuat.
- Membuat gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas.
- Menyediakan alat keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
- Membuat laporan hasil pekerjaan.
- Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikan.
Jasa yang Ditawarkan oleh Kontraktor Rumah
Kontraktor memberikan penawaran beberapa jenis jasa untuk pengguna jasa. Apa saja jasa yang ditawarkan oleh kontraktor pada pengguna jasa? Simak uraian penjelasan di bawah ini!
a. Membuat Desain
Pemilik bangunan bisa menghubungi kontraktor untuk berdiskusi terkait keinginan desain bangunan secara detail, supaya menghasilkan desain yang sesuai dengan keinginan pengguna jasa.
b. Membangun dari Nol
Apabila ingin membangun dari awal untuk sebuah bangunan seperti rumah, kontraktor akan survey ke lapangan, merencanakan desain di gambar kerja, menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya), dan melanjutkan pelaksanaan pembangunan.
c. Renovasi
Kontraktor akan melayani pengguna jasa yang ingin memperbaiki rumah dengan semua jenis tipe rumah, sesuai dengan permintaan pengguna jasa.
d. Interior Desain
Untuk kontraktor bidang properti, pengguna jasa dapat memesan jasa pembuatan interior desain untuk interior rumah, kantor, apartemen, cafe/restoran, sekolah, toko, dan sebagainya, sesuai dengan permintaan pengguna jasa.
Tips Memilih Kontraktor
Apabila kita ingin menggunakan jasa kontraktor, ada beberapa tips yang perlu dipertimbangkan dalam memilih kontraktor. Dilansir dari detik.com, tips-tips dalam memilih kontraktor di antaranya:
a. Cek Identitas Kontraktor
Periksa identitas kontraktor dengan melihat apakah kontraktor tersebut bergabung pada asosiasi tertentu karena biasanya kontraktor profesional ikut bergabung pada asosiasi tersebut.
Selain itu, bisa mencari review pengguna yang sudah menggunakan jasa kontraktor tersebut bisa melalui sosial media.
b. Cek Anggota Tim dari Kontraktor
Biasanya anggota tim terdiri dari tenaga ahli dan manajemen yang sudah ahli dalam bidangnya. Selain itu, bisa mengetahui latar belakang pendidikan dan pengalaman yang telah dimiliki anggota tim.
c. Cek Kontrak Kerja
Dalam melakukan kontrak kerja, perlu untuk memeriksa secara keseluruhan tentang penawaran dan hak yang didapat sebelum melakukan penandatanganan kontrak. Biasanya, kontraktor akan menawarkan jasa penuh terkait bahan-bahan, tenaga kerja, dan lain-lainnya.
Kesimpulan
Kontraktor menjadi tujuan utama kita apabila ingin menggunakan jasa mereka dalam membangun rumah, jasa desain, renovasi rumah, dan memesan jasa interior yang sesuai dengan keinginan kita.
Terkait itu, ada saran yang boleh jadi membantu kita kedepannya: Yaitu hubungi Mitrabangun.id melalui tombol di bawah untuk konsultasi renovasi dan bangun rumah yang berkualitas!